KKG GUGUS KI HAJAR DEWANTARA KEC. BELITANG MULYA
KKG: Kelompok Kerja Guru Gugus Ki Hajar Dewantara (Pengertian, Program & Tujuan)
Oleh : Maryatin, S.Pd
Di tambahkan oleh ketua KKG gugus Kihajar Dewantara tanggal 05/03/2022 (Supiarto, S.Pd.SD) mengatakan Guru kelas dituntut untuk selalu kreatif dan inovatif agar pengetahuan dan skill peserta didik bisa berkembang secara optimal saat berada di bangku sekolah dasar. Guru kelas juga harus memiliki kompetensi yang mumpuni sebagaimana tertuang di dalam undang-undang. Untuk memfasilitasi itu semua, Bapak/Ibu bisa mengikuti berbagai pelatihan, misalnya bimtek, diklat, seminar, atau kelompok kerja guru (KKG)
KKG adalah komunitas/kelompok kegiatan profesional bagi guru SD/MI yang masih berada dalam satu gugus/kecamatan. Pada prinsipnya, hampir sama dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Hanya saja, jika MGMP kumpulan guru Mapel SMP/SMA/SMK dalam satu kabupaten, maka KKG kumpulan guru kelas dalam satu kecamatan.
Dibedakan menjadi tiga, yaitu KKG guru kelas, KKG guru Pendidikan Agama, dan KKG guru Penjasorkes. Keberadaannya ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi dan skill guru, baik saat berada di dalam maupun di luar kelas.
Sebagai seorang tenaga pendidik, guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Undang-undang di atas sudah memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya.
Oleh karena itu, pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya. Wadah yang memungkinkan untuk dibentuk adalah KKG untuk guru sekolah dasar, MGMP untuk guru mata pelajaran setingkat SMP dan SMA, serta KKKS/MKKS untuk kepala sekolah.
- Menjadi tempat untuk berbagi dan diskusi tentang proses pembelajaran.
- Memperluas pemahaman dan pengetahuan profesional guru berdasarkan rasa kekeluargaan.
- Memberikan bantuan profesional pada guru kelas.
- Menyediakan informasi tentang pendidikan, misalnya kebijakan terbaru tentang pembelajaran tatap muka, bimtek melalui SIM Guru Pembelajar, dan sebagainya.
- Meningkatkan manajemen pengelolaan kelas melalui pembelajaran yang aktif kreatif, dan menyenangkan (PAKEM).
Komentar
Posting Komentar